INDOUPTODATE.ID – Pemerintah mengungkap tingginya harga tiket pesawat di Indonesia tidak semata-mata disebabkan oleh kenaikan harga avtur. Keterbatasan jumlah armada yang masih beroperasi pascapandemi Covid-19 menjadi faktor utama yang membuat kapasitas penerbangan belum mampu memenuhi tingginya permintaan masyarakat. Di sisi lain, pelemahan nilai tukar rupiah turut meningkatkan beban operasional maskapai.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, mengatakan pemulihan industri penerbangan nasional masih menghadapi tantangan besar karena jumlah pesawat yang siap beroperasi belum kembali ke level sebelum pandemi.
Sebelum pandemi Covid-19, Indonesia memiliki hampir 600 pesawat yang beroperasi. Namun saat ini, meski secara administrasi tercatat sebanyak 563 pesawat, hanya 388 unit yang berada dalam kondisi layak terbang atau serviceable.
“Saat ini kalau kita bandingkan dengan sebelum pandemi jumlah pesawat itu hampir 600. Kita memang ada 563 pesawat, tetapi yang serviceable saat ini hanya 388,” ujar Lukman, dikutip Minggu (19/7/2026).
Artinya, hanya sekitar 69 persen armada nasional yang benar-benar dapat melayani penerbangan. Kondisi tersebut menyebabkan kapasitas kursi penerbangan masih terbatas, terutama pada rute-rute dengan permintaan tinggi, sehingga harga tiket pesawat sulit mengalami penurunan.
Selain keterbatasan armada, maskapai penerbangan juga masih menghadapi tekanan biaya operasional. Sebagian besar komponen biaya industri penerbangan menggunakan mata uang asing, sehingga pelemahan nilai tukar rupiah berdampak langsung terhadap peningkatan pengeluaran perusahaan.
Kondisi tersebut semakin berat dengan kenaikan harga avtur yang turut mendorong meningkatnya biaya operasional maskapai.
“Memang tiket mahal ini mungkin terkait dengan jumlah pesawat. Kemudian ketika terjadi perbedaan kurs yang signifikan dan juga kenaikan avtur yang begitu signifikan memang menjadi berat buat airline untuk tidak menaikkan,” kata Lukman.
Menurutnya, kombinasi keterbatasan armada, pelemahan rupiah, dan kenaikan harga avtur membuat ruang bagi maskapai untuk menahan kenaikan tarif menjadi semakin sempit. Dengan kondisi tersebut, harga tiket pesawat diperkirakan masih sulit kembali ke level sebelum pandemi dalam waktu dekat.
Untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis maskapai dan keterjangkauan tarif bagi masyarakat, pemerintah saat ini tengah mengevaluasi kebijakan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan.
Evaluasi tersebut telah dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia National Air Carriers Association (INACA), serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Lukman mengungkapkan hasil evaluasi tersebut bahkan telah memperoleh persetujuan Presiden dan kini memasuki tahap penyempurnaan regulasi melalui revisi Peraturan Menteri Nomor 20 dan Keputusan Menteri Nomor 106.
“TBA ini sudah kita evaluasi, sudah dibahas dengan YLKI, INACA, Menko, bahkan sudah mendapat persetujuan dari Presiden. Saat ini sedang kita proses perubahan PM 20 maupun KM 106,” ujarnya.
Pemerintah berharap kebijakan baru mengenai tarif penerbangan nantinya mampu menciptakan keseimbangan antara kesehatan keuangan maskapai dengan daya beli masyarakat. Pasalnya, kenaikan tarif yang terlalu tinggi juga berpotensi menekan minat masyarakat menggunakan transportasi udara.
“Ketika kita menaikkan pun dengan segala macam upaya, airline belum tentu juga masyarakat mau naik,” tutur Lukman.
Melalui evaluasi Tarif Batas Atas tersebut, pemerintah berharap industri penerbangan nasional dapat tetap tumbuh secara sehat, sekaligus menjaga aksesibilitas transportasi udara bagi masyarakat di tengah tantangan pemulihan sektor aviasi. (GLH)





