Pemeriksaan KPK Ditunda, Rudy Tanoe Disebut Punya Jadwal Check Up

News216 Dilihat

INDOUPTODATE.ID – Kuasa hukum Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoesoedibjo membantah kliennya mangkir maupun sengaja menunda pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketidakhadiran Rudy dalam pemeriksaan yang sedianya berlangsung pada Kamis (6/8/2026) disebut karena adanya agenda pemeriksaan kesehatan yang telah dijadwalkan sebelumnya.

Kuasa hukum Rudy, Ricky HP Sitohang, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti surat panggilan pemeriksaan dari KPK dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK. Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan sekaligus mengusulkan jadwal pemeriksaan baru.

“Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku,” kata Ricky dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

Ricky mengatakan pihaknya mengusulkan agar pemeriksaan Rudy dijadwalkan kembali pada Selasa (11/8/2026). Menurut dia, surat permohonan tersebut telah diterima KPK dan dibuktikan dengan tanda penerimaan.

Pihak kuasa hukum juga mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik KPK terkait permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut.

Ricky menegaskan permohonan penundaan bukan bentuk upaya Rudy untuk menghindari proses hukum. Ia memastikan kliennya tetap akan memenuhi panggilan penyidik sesuai mekanisme dan jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan.

“Kami tetap akan mengikuti agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan kembali,” ujarnya.

Ricky kembali menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Rudy, kata dia, juga akan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan berikutnya.

KPK Minta Rudy Kooperatif

Sebelumnya, KPK meminta Rudy Tanoesoedibjo bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH).

Permintaan tersebut disampaikan setelah Rudy meminta penjadwalan ulang pemeriksaan yang seharusnya berlangsung pada Kamis (6/8/2026). KPK mengingatkan agar penjadwalan ulang tidak sampai menghambat proses penyidikan.

READ  Pemerintah Coret Permanen Penerima Bansos yang Terbukti Main Judol

“KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk pemanggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya. Jangan sampai kemudian penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini menunda proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat (7/8/2026).

Budi menjelaskan, keterangan Rudy diperlukan penyidik untuk melengkapi alat bukti sekaligus menyusun konstruksi perkara secara utuh. Penyidik juga masih menelusuri peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak korporasi yang diduga memperoleh keuntungan dari perkara tersebut.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penjemputan paksa apabila Rudy kembali tidak memenuhi panggilan, Budi mengatakan penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

“Tentunya nanti penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Khususnya, terhadap pihak-pihak yang kemudian kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut,” ujarnya.

Rudy Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, Rudy dipanggil sebagai saksi meskipun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Rudy, KPK juga menetapkan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto serta mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker, sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik sebagai tersangka korporasi.

Penyidik menduga Kementerian Sosial memberikan kontrak distribusi bansos senilai sekitar Rp335 miliar kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Rudy Tanoesoedibjo.

Padahal, Perum Bulog disebut menawarkan biaya distribusi yang lebih rendah, yakni sekitar Rp113 miliar untuk pekerjaan di 15 provinsi.

KPK memperkirakan praktik tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp221 miliar. Dari nilai tersebut, PT Dosni Roha Logistik diduga memperoleh keuntungan lebih dari Rp108 miliar.

Proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. KPK terus mendalami peran para pihak yang diduga terlibat serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. (ZBS)