Kelompok Desil 10 Bakal Tak Lagi Nikmati Penuh Subsidi BBM, Anggaran Bisa Hemat 10 Persen

News394 Dilihat

INDOUPTODATE.ID – Pemerintah mulai mengarahkan kebijakan subsidi bahan bakar minyak (BBM) agar lebih tepat sasaran. Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah membatasi penyaluran subsidi BBM bagi masyarakat yang masuk kelompok desil 10 atau 10 persen rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah akan melakukan uji pembatasan subsidi BBM bagi kelompok masyarakat tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban anggaran negara sekaligus memastikan subsidi energi lebih banyak dinikmati masyarakat yang membutuhkan.

“Tidak diperketat. Cuma akan dipastikan nanti supaya tepat sasaran. Mungkin kita akan coba beberapa waktu ke depan, yang desil 10 kita batasi dulu,” ujar Purbaya, dikutip Kamis (20/8/2026).

Menurut Purbaya, pembatasan subsidi bagi kelompok desil 10 berpotensi memberikan penghematan sekitar 10 persen dari anggaran subsidi BBM.

“Nanti ada penghematan, kira-kira sepersepuluhnya,” katanya.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kembali skema subsidi energi. Selama ini, subsidi BBM masih dinikmati oleh berbagai kelompok masyarakat, termasuk kelompok dengan tingkat kemampuan ekonomi yang relatif tinggi.

Pemerintah sebelumnya juga telah membahas rencana pembatasan konsumen BBM bersubsidi, khususnya Pertalite. Masyarakat yang masuk kelompok ekonomi atas berpotensi tidak lagi memperoleh subsidi untuk konsumsi BBM tersebut.

Pembahasan mengenai kebijakan itu dilakukan dalam pertemuan antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Purbaya pada Selasa (11/8/2026).

Sebelumnya, Purbaya mengatakan pembatasan konsumsi Pertalite bagi kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi akan diterapkan secara bertahap dalam beberapa bulan mendatang. Meski demikian, pemerintah masih melakukan pembahasan terkait mekanisme dan waktu pelaksanaannya.

“Tadi kita membahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalite untuk yang tingkat atas, mungkin yang kuartil 9-10, supaya nanti, bukan sekarang, ya, beberapa bulan kemudian kita bisa kurangi secara bertahap,” kata Purbaya.

READ  Menteri PU Tinjau Kerusakan Gedung DPRD Kota Kediri, Bahas Opsi Relokasi

Pernyataan terbaru tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mulai mengerucutkan sasaran awal pembatasan subsidi pada kelompok desil 10.

Dalam sistem pemeringkatan kesejahteraan, desil 10 merupakan kelompok 10 persen rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. Artinya, pembatasan diarahkan terlebih dahulu kepada kelompok masyarakat yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih baik.

Kebijakan ini juga tidak terlepas dari meningkatnya kebutuhan anggaran subsidi energi. Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi sebesar Rp210 triliun yang mencakup subsidi BBM, listrik, dan LPG 3 kilogram.

Sementara dalam RAPBN 2027, alokasi subsidi energi meningkat menjadi Rp272,95 triliun.

Peningkatan kebutuhan anggaran tersebut mendorong pemerintah untuk semakin selektif dalam menentukan penerima subsidi. Jika pembatasan kelompok masyarakat mampu mampu mengurangi belanja subsidi BBM sekitar 10 persen, pemerintah berpotensi memperoleh ruang fiskal tambahan untuk membiayai program lain yang dinilai lebih produktif dan tepat sasaran.

Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada kesiapan data dan sistem distribusi BBM. Akurasi data penerima subsidi menjadi salah satu faktor penting agar masyarakat yang memang berhak tetap mendapatkan akses subsidi.

Selain itu, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme identifikasi konsumen ketika melakukan pembelian BBM bersubsidi. Sistem yang digunakan harus mampu membedakan kelompok penerima dan nonpenerima subsidi secara akurat agar penerapan kebijakan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.

Dengan demikian, rencana pembatasan subsidi BBM untuk kelompok desil 10 tidak hanya berkaitan dengan pengendalian konsumsi Pertalite. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari strategi pemerintah menata ulang belanja subsidi agar lebih selektif, tepat sasaran, dan mampu menjaga ruang fiskal negara di tengah meningkatnya kebutuhan anggaran. (TFV)