INDOUPTODATE.ID – Pemerintah Kabupaten Malang menyatakan dukungan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Malang yang mengatur pembatasan penggunaan plastik sekali pakai serta perlindungan guru dan tata kelola pendidikan.
Dukungan tersebut disampaikan Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib saat membacakan pendapat Bupati Malang dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (9/9/2026) sore.
Untuk Raperda Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Pemkab Malang menilai persoalan sampah plastik membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat hingga pelaku usaha.
Pemkab Malang pada prinsipnya menyambut baik inisiatif DPRD tersebut. Namun, pembahasan Raperda diharapkan dilakukan secara komprehensif agar regulasi yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“Persoalan pembatasan plastik sekali pakai merupakan salah satu masalah yang menjadi tanggung jawab semua pihak untuk mengatasinya,” ujar Lathifah saat membacakan pendapat Bupati Malang.
Menurutnya, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai tidak cukup hanya mengandalkan aturan pemerintah. Kesadaran masyarakat serta dukungan dunia usaha juga diperlukan agar upaya pengendalian sampah plastik dapat berjalan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Raperda kedua berkaitan dengan perlindungan guru dan tata kelola pendidikan. Pemkab Malang menilai regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Dalam penyelenggaraan pendidikan, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian. Salah satunya berkaitan dengan perlindungan guru dari aspek hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemenuhan hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, koordinasi antara Dinas Pendidikan, organisasi profesi dan satuan pendidikan dalam memberikan perlindungan kepada guru dinilai masih perlu diperkuat.
Pemkab Malang juga memandang diperlukan payung hukum yang lebih kuat untuk memberikan kepastian dan rasa aman kepada guru ketika menjalankan tugas profesionalnya.
“Pemerintah Kabupaten Malang mendukung penguatan regulasi terkait perlindungan guru dan tata kelola pendidikan guna memberikan jaminan kepada guru dalam menjalankan tugas profesinya,” kata Lathifah.
Menurut Lathifah, kedua Raperda tersebut memiliki tujuan yang berbeda, tetapi sama-sama menyangkut kepentingan masyarakat.
Raperda pembatasan penggunaan plastik sekali pakai diarahkan untuk memperkuat upaya pengelolaan dan perlindungan lingkungan. Sementara Raperda perlindungan guru dan tata kelola pendidikan diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum serta perlindungan bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.
Setelah penyampaian pendapat pemerintah daerah, pembahasan kedua Raperda akan dilanjutkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah di DPRD Kabupaten Malang.
Pemkab Malang berharap pembahasan dilakukan secara matang dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, lingkungan, pendidikan, serta kesiapan implementasi sehingga regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. (RYU)





