Pelanggaran Disiplin Berujung Pemutusan Kontrak, 15 PPPK Sidoarjo Tak Diperpanjang

News238 Dilihat

INDOUPTODATE.ID – Sebanyak 15 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tidak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja. Keputusan tersebut diambil setelah evaluasi menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari masalah kedisiplinan hingga dugaan penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu, Pemkab Sidoarjo memperpanjang kontrak 3.749 PPPK paruh waktu lainnya. Perpanjangan tersebut diberikan berdasarkan hasil penilaian terhadap kedisiplinan, komitmen, serta capaian kinerja masing-masing pegawai selama menjalankan tugas.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Muhammad Ainur Rahman, menegaskan bahwa perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu tidak dilakukan secara otomatis setiap tahun. Seluruh pegawai harus melalui proses evaluasi untuk memastikan tanggung jawab dan kualitas kinerja tetap terjaga.

“Yang kami nilai mulai dari kedisiplinan, komitmen, kinerjanya selama menjalankan tugas,” kata Ainur, Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan, 15 PPPK paruh waktu yang tidak mendapatkan perpanjangan kontrak memiliki sejumlah catatan pelanggaran. Di antaranya terlibat kasus narkoba, sering tidak masuk kerja, melanggar disiplin, hingga menyalahgunakan wewenang.

Menurut Ainur, status sebagai pegawai pemerintah harus disertai tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Di sisi lain, Pemkab Sidoarjo juga tengah mencari formulasi untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu. Upaya tersebut dilakukan karena penghasilan yang diterima pegawai saat ini masih berkisar Rp2,6 juta per bulan.

“Kami masih mencari formulasi agar taraf hidup mereka naik karena gajinya kan sekitar Rp2,6 jutaan,” ujarnya.

Meski demikian, rencana peningkatan kesejahteraan tersebut harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan penganggaran yang berlaku.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, mengingatkan ribuan PPPK paruh waktu yang mendapatkan perpanjangan kontrak agar tidak mengendurkan kinerja. Sebaliknya, perpanjangan tersebut harus menjadi motivasi untuk meningkatkan kedisiplinan dan kualitas pelayanan publik.

READ  Respons Rekomendasi DPRD, Wabup Sidoarjo Pimpin Razia Warung Karaoke di Eks Tol Jabon

Rizza juga meminta para pegawai menyelesaikan persoalan pekerjaan melalui mekanisme internal instansi. Ia mengingatkan agar keluhan terkait pekerjaan tidak diumbar di media sosial apabila berpotensi mengganggu suasana kerja.

“Kalau ada masalah pekerjaan, selesaikan secara internal, jangan sampai mengeluh di media sosial dan mengganggu suasana kerja,” tegasnya.

Selain menyoroti kinerja PPPK paruh waktu, Rizza mengungkapkan bahwa kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo masih cukup besar.

Berdasarkan hasil analisis Komisi A DPRD Sidoarjo bersama organisasi perangkat daerah (OPD), kekurangan pegawai diperkirakan mencapai 7.000 orang.

Kekurangan tenaga tersebut terutama terjadi pada sektor pendidikan, kesehatan, serta pelayanan di tingkat kecamatan.

Kondisi ini menjadi tantangan bagi Pemkab Sidoarjo untuk menjaga kualitas pelayanan publik di tengah keterbatasan jumlah aparatur. Karena itu, evaluasi kinerja pegawai sekaligus pemenuhan kebutuhan ASN dinilai penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. (VEP)