Peredaran Kosmetik Ilegal Marak, BPOM Sita 2,1 Juta Produk Senilai Rp35,8 Miliar

News387 Dilihat

INDOUPTODATE.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menindak tegas peredaran kosmetik ilegal yang kian marak di era digital. Sepanjang pelaksanaan intensifikasi pengawasan tahun 2026, BPOM berhasil menemukan lebih dari 2,1 juta pieces produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan (TMK). Nilai keekonomian dari total temuan tersebut diperkirakan mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar Rp35,8 miliar.

Fokus utama dari intensifikasi pengawasan kali ini menyasar ranah media online. Langkah ini diambil menyusul lonjakan volume transaksi produk perawatan tubuh, kecantikan, dan skincare yang terus mengalami tren kenaikan signifikan di berbagai platform belanja digital (e-commerce). Sayangnya, pertumbuhan pasar yang masif ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan kosmetik ilegal dan produk tiruan yang membahayakan kesehatan konsumen.

“Data menunjukkan produk perawatan, kecantikan, dan skincare menempati urutan tertinggi kategori produk dengan pendapatan terbesar di TikTok Shop. Dengan total mencapai Rp35,61 triliun dan tingkat pertumbuhan yang sangat tinggi sebesar 79,73%,” ujar Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Pelanggaran Masif di Sarana Distribusi Fisik
Operasi penertiban intensifikasi pengawasan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dalam rentang waktu 11 hingga 22 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, petugas BPOM melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 190 sarana distribusi fisik. Hasilnya cukup mengejutkan, sebanyak 128 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.

Dari klaster sarana distribusi fisik tersebut, ditemukan setidaknya 2.205 item kosmetik yang melanggar hukum peredaran. Pelanggaran di lapangan ini didominasi oleh peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar sebesar 86,83 persen, disusul oleh produk kosmetik impor yang diselundupkan tanpa Surat Keterangan Impor (SKI) sebesar 12,58 persen.

READ  Indosat Hadirkan Teknologi AI Anti-Spam, Bentengi Masyarakat dari Ancaman Digital

BPOM memetakan wilayah Tangerang, Bogor, dan Jakarta sebagai tiga wilayah dengan akumulasi temuan kosmetik ilegal terbesar sepanjang pelaksanaan operasi tahun ini. Melihat tingginya angka pelanggaran tersebut, BPOM menegaskan perlunya pengawasan lintas sektor yang berkelanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan.

Darurat Kosmetik Ilegal di Pasar Digital
Selain menyisir gudang dan toko fisik, tim pengawas siber BPOM juga memperketat patroli digital. Hasilnya, BPOM menemukan 9.042 tautan (link) media online dan e-commerce yang terbukti melanggar ketentuan hukum sepanjang tahun 2026. Luar biasanya, nilai keekonomian dari ribuan tautan produk ilegal tersebut ditaksir menembus angka Rp260,7 miliar.

Rincian persentase pelanggaran di media online tercatat sebagai berikut:

Kosmetik Ilegal (Tanpa Izin Edar): 95,24 persen

Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya (Merkuri/Bahan Kimia Dilarang): 4,66 persen

Penggunaan Produk yang Tidak Sesuai Definisi Kosmetik: 0,10 persen

Terhadap temuan tautan tersebut, BPOM bergerak cepat berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta asosiasi e-commerce untuk melakukan penurunan konten (take-down). BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu cermat sebelum membeli produk kecantikan secara daring dengan selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). (IAL)