INDOUPTODATE.ID – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu ke dalam lingkungan rutan.
Barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pengunjung di area layanan kunjungan, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Pengungkapan berlangsung di area Pintu Pengamanan Utama (P2U) Rutan Kelas I Surabaya. Petugas pemeriksa, AH dan BCD, mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung perempuan berinisial IF yang hendak memasuki area layanan kunjungan.
Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan badan dan barang bawaan secara menyeluruh. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sembilan pocket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang tersebut diduga disembunyikan di dalam kerupuk plompong yang dibungkus menggunakan plastik bening. Cara tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui petugas pemeriksaan.
Kepala Rutan Apresiasi Ketelitian Petugas
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristantoro Adi Wibowo, mengapresiasi ketelitian dan kewaspadaan jajaran pengamanan dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, deteksi dini menjadi bagian penting dalam mencegah masuknya barang terlarang ke lingkungan pemasyarakatan.
“Ketelitian dan kewaspadaan merupakan kunci utama dalam pelaksanaan tugas pengamanan. Saya mengapresiasi kesigapan jajaran pengamanan, terutama petugas pemeriksa kunjungan, dalam menjalankan tugas sehingga setiap potensi gangguan keamanan dapat diantisipasi dan ditangani dengan baik,” ujarnya.
Tristantoro menegaskan, keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan tersebut menjadi bukti komitmen Rutan Kelas I Surabaya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba.
“Pertahankan integritas, kedisiplinan, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Rutan Kelas I Surabaya langsung mengamankan pengunjung berinisial IF beserta barang yang ditemukan untuk proses lebih lanjut.
Selanjutnya, pihak Rutan berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rutan Kelas I Surabaya menegaskan bahwa pencegahan dan pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengamanan.
Pemeriksaan terhadap pengunjung maupun barang bawaan dilakukan secara berlapis sebagai langkah antisipasi terhadap masuknya narkotika dan berbagai barang terlarang lainnya ke dalam lingkungan Rutan.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya deteksi dini, ketelitian petugas, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan Rutan Kelas I Surabaya yang aman, tertib, dan bersih dari narkotika.
Adapun barang kristal putih yang ditemukan masih berstatus diduga narkotika jenis sabu dan selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan serta penyelidikan oleh aparat penegak hukum. (NXG)





