INDOUPTODATE.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal bernilai miliaran rupiah. Dalam patroli darat yang digelar di wilayah Kabupaten Malang pada Selasa (13/10/2026), petugas mengamankan 1.498.400 batang rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan tiga kendaraan berbeda.
Nilai barang bukti rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tersebut diperkirakan mencapai Rp2,22 miliar. Melalui penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,11 miliar.
Kronologi Penindakan di Jalur Pakisaji–Gondanglegi
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman rokok tanpa pita cukai menggunakan moda transportasi mobil Elf melalui jalur distribusi selatan Malang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penindak Bea Cukai Malang melakukan penyisiran intensif dari kawasan Gondanglegi, Kepanjen, hingga Pakisaji.
Hasilnya, petugas mendeteksi kendaraan yang mencurigakan di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Petugas bergerak cepat menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut. Dalam momen patroli yang sama, petugas juga berhasil menghentikan dua kendaraan pengangkut rokok ilegal lainnya.
“Dari pemeriksaan terhadap tiga kendaraan, petugas menemukan total 74.920 bungkus atau setara 1.498.400 batang rokok jenis SKM dari berbagai merek yang sama sekali tidak dilekati pita cukai,” ungkap Johan.
Rincian Barang Bukti dari Tiga Kendaraan
Adapun rincian muatan rokok ilegal yang berhasil disita dari ketiga kendaraan angkutan tersebut meliputi:
1. Mikrobus Isuzu (Cokelat Metalik): Mengangkut 30.940 bungkus (618.800 batang).
2. Truk Light Isuzu (Putih-Oranye): Mengangkut 23.370 bungkus (467.400 batang).
3. Mikrobus Isuzu (Merah): Mengangkut 20.610 bungkus (412.200 batang).
Seluruh kendaraan penyeleweng beserta jutaan batang rokok ilegal kini telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses pemeriksaan lanjutan dan penanganan hukum sesuai regulasi kepabeanan dan cukai.
Perketat Jalur Distribusi dan Sarana Angkut
Johan Pandores menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan, terutama di jalur-jalur rawan distribusi dan sarana transportasi angkutan barang yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum peredaran rokok ilegal.
“Pengawasan ketat terus kami lakukan terhadap jalur distribusi maupun sarana pengangkut. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan segala aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran rokok polos tanpa pita cukai kepada Bea Cukai Malang,” pungkasnya. (ALY)





