Pemkot Surabaya Gencarkan Penertiban Kabel Ilegal, Provider Wajib Kantongi Izin

News211 Dilihat

INDOUPTODATE.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menggencarkan penertiban tiang dan kabel utilitas ilegal yang tidak mengantongi izin resmi. Dalam penertiban terbaru, petugas menyasar 23 ruas jalan di Kota Pahlawan dengan membongkar 116 tiang utilitas dan menertibkan 91 kabel.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki estetika kota, merapikan tata ruang, serta memastikan pemanfaatan ruang publik berjalan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Pengembangan dan Pemanfaatan Infrastruktur Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Wienda Novitasari, mengatakan penertiban menyasar jaringan utilitas yang melanggar ketentuan perizinan dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.

Salah satu lokasi penertiban berada di kawasan Jalan Cempaka, Kecamatan Tegalsari. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya untuk menata infrastruktur utilitas yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan.

“Kami terus melakukan penertiban utilitas, tiang dan kabel yang tidak memiliki izin resmi. Jadi dalam penertiban kali ini petugas melakukan pembongkaran terhadap tiang-tiang dan kabel utilitas yang melanggar ketentuan Perda 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan jaringan utilitas,” ujar Wienda, Selasa (20/10/2026).

Menurut Wienda, penertiban tersebut tidak sekadar menyasar pembongkaran infrastruktur yang melanggar aturan. Upaya ini juga bertujuan menjaga keindahan kota sekaligus memastikan pemasangan jaringan utilitas tidak dilakukan secara sembarangan di ruang publik.

“Penertiban ini bukan sekadar membongkar tiang dan kabel, tapi dilakukan untuk menjaga estetika kota, merapikan tata ruang dan juga memastikan pemasangan utilitas tidak dilakukan sembarangan,” katanya.

Wienda menegaskan, setiap penyedia layanan atau provider wajib mematuhi ketentuan yang berlaku sebelum memasang jaringan utilitas. Dengan begitu, pembangunan infrastruktur pendukung layanan telekomunikasi maupun kebutuhan lainnya dapat berjalan selaras dengan penataan kota.

READ  Lawan Premanisme, Pemkot Surabaya Resmi Bentuk Satgas dalam Deklarasi Surabaya Bersatu

Ia mengingatkan agar tidak ada penyedia layanan yang memasang tiang dan kabel tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Kota Surabaya.

“Jangan sampai ada provider yang memasang tiang dan kabel semaunya sendiri tanpa mengikuti ketentuan dan perizinan yang ada di pemerintah kota,” tegasnya.

Pemkot Surabaya juga mengimbau seluruh pihak yang berencana memasang tiang maupun kabel utilitas agar mengurus perizinan terlebih dahulu. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban pemasangan infrastruktur dan mencegah gangguan terhadap tata ruang kota.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh pihak jika melakukan pemasangan kabel dan tiang harus melakukan izin ke Pemerintah Kota Surabaya,” pesannya.

Lebih lanjut, Wienda memastikan penertiban tiang dan kabel utilitas ilegal akan terus dilanjutkan secara bertahap di berbagai wilayah Surabaya. Pelaksanaannya tidak hanya terpusat pada satu lokasi atau ruas jalan tertentu, tetapi mencakup seluruh wilayah Kota Pahlawan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tegaskan penertiban ini akan terus berlanjut, tidak hanya di lokasi ini, tidak hanya di ruas-ruas jalan lokal, tapi secara bertahap di seluruh wilayah Kota Surabaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Melalui penertiban berkelanjutan ini, Pemkot Surabaya berharap seluruh penyedia layanan semakin tertib dalam memasang jaringan utilitas. Selain menegakkan aturan perizinan, langkah tersebut diharapkan menciptakan ruang kota yang lebih rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat. (ANS)