INDOUPTODATE.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) berinisial CA, Selasa (21/7/2026) malam. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana operasional yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp10,2 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Kep-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
“Malam ini kami menetapkan satu orang tersangka, yaitu atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Kep-863/M.5/Fd.2/07/2026 tanggal 21 Juli 2026,” ujar I Gede Punia Atmaja.
Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2016 hingga 2024. Selama menjabat sebagai direktur utama, tersangka diduga menggunakan dana operasional perusahaan tidak sesuai peruntukannya.
Dalam penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan kewenangannya dengan memerintahkan staf keuangan mengeluarkan anggaran serta membuat laporan pertanggungjawaban yang seolah-olah digunakan untuk kegiatan operasional Kebun Binatang Surabaya. Namun, dana tersebut diduga justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Bahwa terhadap perbuatan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp10,2 miliar. Hal ini adalah berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur,” katanya.
Kejati Jatim menyebut nilai kerugian negara tersebut masih bersifat sementara dan didasarkan pada hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Penyidik menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf a, huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsider, yakni Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Kejati Jawa Timur menahan tersangka selama 20 hari ke depan.
“Tersangka CA saat ini telah dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan terhitung kepada hari ini, 21 Juli 2026 sampai dengan 9 Agustus 2026 di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” pungkas I Gede Punia Atmaja. (GEA)





